Sabtu, 6 Juni 2026

Eksekutif-Legislatif Kompak, Bupati Anwar Sadat Sampaikan Tanggapan Ranperda di Paripurna III

Jumat, 05 Juni 2026 - 16:26:38

 

KUALA TUNGKAL – Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat dipenuhi suasana konstruktif dan penuh semangat kolaborasi pada Jumat (05/06/2026). Dalam Rapat Paripurna III yang dipimpin Ketua DPRD Hamdani, S.E., didampingi Wakil Ketua H. Muh. Safril Simamora, S.H., terjadi momen penting: Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis, serta penyampaian tanggapan resmi Bupati Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag.
 
Agenda paripurna ini menandai transisi dari tahap pandangan umum ke tahap pembahasan teknis yang lebih mendalam, dengan fokus pada dua Ranperda inisiatif Pemkab dan dua Ranperda inisiatif DPRD.
 
Bupati: "Ada Kesamaan Visi untuk Tata Kelola yang Lebih Baik"
 
Dalam tanggapannya terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD, Bupati Anwar Sadat menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya. Ia menekankan bahwa masukan dari legislatif bukan sekadar kritik, melainkan bahan bakar untuk menyempurnakan regulasi agar benar-benar berpihak pada rakyat.
 
“Setelah mencermati secara seksama, pemerintah daerah melihat adanya kesamaan pandangan dan semangat kuat antara Eksekutif dan Legislatif. Kita sepakat bahwa tata kelola pemerintahan harus semakin baik, transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” ujar Bupati Anwar Sadat.
 
Ia menegaskan bahwa seluruh saran dari tujuh fraksi DPRD akan diakomodasi dalam naskah akademik dan pasal-pasal Ranperda selama proses pembahasan di Pansus nanti. “Dukungan ini menjadi motivasi besar bagi kami untuk terus meningkatkan kinerja demi mewujudkan visi ‘Tanjung Jabung Barat Berkah Madani’,” tambahnya dengan tegas.
 
Empat Ranperda Strategis Masuk Meja Pansus
 
Dengan disetujuinya pembentukan Pansus, keempat Ranperda berikut akan segera dibahas secara intensif:
 
1.  Dari Pemkab:
    *   Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pemerintahan Desa.
    *   Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).
2.  Dari DPRD (Inisiatif):
    *   Ranperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan.
    *   Ranperda tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan Tahun 2025-2050.
 
Pembentukan Pansus ini menunjukkan keseriusan kedua belah pihak. Anggota Pansus yang terdiri dari perwakilan fraksi akan bekerja sama dengan tim ahli dari Pemkab untuk memastikan substansi regulasi tidak hanya legal-formal, tetapi juga substantif dan implementatif.
 
Visi "Berkah Madani": Religius, Sejahtera, Berdaya Saing
 
Bupati Anwar Sadat kembali mengingatkan bahwa semua regulasi ini adalah alat untuk mencapai tujuan akhir: mewujudkan Tanjab Barat yang maju, sejahtera, religius, dan berdaya saing. Konsep "Berkah Madani" mengedepankan nilai-nilai keagamaan, kearifan lokal, dan modernitas dalam pembangunan.
 
“Regulasi tentang desa dan aset daerah bertujuan memperkuat fondasi ekonomi bawah. Sementara ranperda cadangan pangan dan kependudukan adalah jaminan masa depan kita hingga 2050. Semua ini harus selaras dengan nilai-nilai madani yang kita junjung tinggi,” jelasnya.
 
Hadirnya Unsur Lengkap Negara
 
Rapat paripurna ini dihadiri oleh jajaran lengkap Forkopimda, Wakil Bupati Dr. H. Katamso, Sekretaris Daerah, para Asisten dan Staf Ahli Bupati, Kepala OPD, serta seluruh anggota DPRD. Kehadiran unsur lengkap ini menegaskan bahwa proses legislasi di Tanjab Barat mendapat dukungan penuh dari seluruh elemen penyelenggara negara.
 
Dengan terbentuknya Pansus, diharapkan dalam waktu dekat, keempat Ranperda tersebut dapat diselesaikan dan disahkan menjadi Peraturan Daerah yang berlaku, memberikan kepastian hukum dan manfaat nyata bagi masyarakat Tanjung Jabung Barat
Penulis: Andi
Editor: Raden Denni