Selasa, 11 Agustus 2026

ASN dan PPPK Sumringah, Pemkab Batang Hari Resmi Cairkan Gaji 13 dan 14

Senin, 10 Agustus 2026 - 12:09:48
Istimewa

Istimewa

 

MUARABULIAN - Kabar gembira bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari. 
 
Pemerintah Kabupaten Batang Hari resmi mencairkan Gaji ke-13 dan Gaji ke-14 atau Tunjangan Hari Raya (THR) bagi seluruh ASN dan PPPK) yang sempat tertunda.
 
Komitmen untuk menuntaskan hak ASN dan PPPK tersebut langsung terealisasi tanpa banyak basa-basi.

Kepastian pencairan tersebut disampaikan Bupati Kabupaten Batang Hari, Muhammad Fadhil Arief, SE saat memimpin Apel Rutin di Alun-alun Batang Hari pada Senin (10/8/2026).

Untuk penyaluran hak para pegawai tersebut, Pemkab Batang Hari mengalokasikan anggaran sekitar Rp65 miliar.

"Total dana yang dikucurkan kurang lebih mencapai Rp65 miliar. Ini disalurkan untuk seluruh ASN dan PPPK tanpa terkecuali mulai hari ini," katanya.

Beliau menjelaskan, pencairan Gaji ke-13 dan ke-14 merupakan bentuk pemenuhan hak bagi seluruh ASN dan PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari.

Bupati menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Pusat, khususnya Presiden Republik Indonesia, Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri, yang telah mendukung proses pencairan hak ASN tersebut.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada semuanya yang telah mengupayakan hingga pencairan Gaji 13 dan 14 bagi ASN di Kabupaten Batang Hari ini bisa terealisasi," ujarnya.

Bupati Fadhil Arief juga mengapresiasi seluruh ASN dan PPPK Batang Hari yang tetap menjalankan tugas dan memberikan pelayanan kepada masyarakat selama proses administrasi pencairan berlangsung.

"Terima kasih kepada seluruh ASN Batang Hari yang selama ini tetap bekerja dengan semangat tinggi dan konsisten memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, meskipun sempat menunggu proses pencairan ini," ucapnya.

Dengan di cairkan nya Gaji ke-13 dan THR tersebut, ribuan ASN dan PPPK di Kabupaten Batang Hari kini dapat menerima haknya.

Dengan demikian pemerintah daerah berharap pencairan tersebut dapat memberikan manfaat bagi para pegawai sekaligus ikut mendorong perputaran ekonomi masyarakat.

Penulis: Ist
Editor: Raden Denni